Paripurna DPR Setujui Tiga Nama Anggota DKPP

05-06-2012 / KOMISI II

Rapat Paripurna DPR menyetujui 3 (tiga) nama calon anggota Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) yaitu Jimly Asshidiqie, Saut Hamonangan Sirait dan Nur Hidayat Sardini. "Apakah semua setuju,3 (nama) calon anggota DKPP,untuk disahkan,"kata Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso saat memimpin sidang Paripurna DPR, di Jakarta,Selasa (5/6). "Setuju ....." Teriak anggota DPR secara bersama-sama, dan palu pun diketok.

Sebelumnya, dalam laporannya,Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar Sudarsa menjelaskan,proses pemilihan calon anggota DKPP didasari pada penilaian yang menyangkut independensi,moralitas,integritas,profesionalitas serta komitmen calon, pengentahuan dan wawasan bidang hukum, penyelenggaraan maupun pengawasan penyelenggaraan Pemilu yang dimiliki.  "Proses pembahasan dilakukan oleh Komisi II dalam suasana yang sangat dinamis,demokratis,dan penuh kebersamaan,"kata Agun

Dia menambahkan, setelah ini disahkan, Komisi II DPR berharap angota DKPP terpilih,nantinya dalam menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada asas penyelenggaraan pemilu yaknimandirijujur, adil, kepastian hukum, tertib, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitasprofesional, akuntabilitasefisiensi dan efektifitas.

"Sebagai salah satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu,DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutus pengaduan atau laporan dugaan penyelenggaraan kode etik yang dilakukan oleh KPU dan Bawaslu beserta jajarannya sampai ke tingkat bawah,"jelas Agun dalam laporannnya.

Agun mengatakan, DKPP  sebagai faktor penting dalam penyelengaraan Pemilu yang demokratis dan berkualitas untuk memberikan akuntabilitas penuh terhadap pemenang Pemilu,selain unsur KPU dan Bawaslu.(nt)/foto:iwan armanias/parle.

  

  

BERITA TERKAIT
Legislator Ingatkan Pemda Tak Gunakan Kenaikan Pajak untuk Dongkrak PAD
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus menegaskan komitmennya dalam mengawasi kebijakan pemerintah daerah (pemda) yang berdampak...
Pemberhentian Kepala Daerah Ada Mekanisme yang Sudah Diatur Undang-Undang
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong menjelaskan bahwa untuk memberhentikan Kepala daerah sama dengan pengangkatannya,...
Situasi Pati Telah Kondusif, Saatnya Energi Pemda Fokus untuk Pembangunan
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Polemik yang terjadi di Pati mulai mereda, khususnya usai pembatalan kenaikan PBB dan permohonan maaf dari Bupati...
Belajar dari Kasus di Pati, Jangan Ada Jarak Kepala Daerah dan Rakyatnya
14-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menilai kasus yang terjadi di Pati, Jawa Tengah antara kepala...